SPILL Banten – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan. Pembakaran yang melanggar hukum dapat berujung pada proses pidana, denda, hingga kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan. Sanksi tersebut tidak hanya relevan bagi orang yang menyalakan api, tetapi juga dapat menyasar pelaku usaha atau korporasi apabila unsur pertanggungjawabannya terbukti.
Di Indonesia, larangan pembakaran hutan dan lahan diatur melalui sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kehutanan, serta Perkebunan. Setiap aturan memiliki ruang lingkup dan ketentuan sanksi yang perlu dilihat sesuai dengan kasusnya.
Lalu, apa saja aturan yang dapat menjerat pelaku karhutla?
1. UU Lingkungan Hidup: Pembakaran Lahan Bisa Dipidana
Salah satu dasar hukum yang mengatur larangan pembakaran lahan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 108. Dalam naskah undang-undang tersebut, pelaku pembakaran lahan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara pembakaran lahan. Namun, penerapan sanksi harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perubahan atau penyesuaian pidana setelah berlakunya KUHP Nasional dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan kata lain, angka dalam naskah awal undang-undang tidak boleh langsung dianggap sebagai besaran sanksi yang pasti berlaku untuk setiap perkara saat ini. Penentuan pasal dan sanksi harus mengacu pada aturan yang berlaku terhadap perbuatan yang didakwakan.
2. UU Kehutanan: Pembakaran di Kawasan Hutan Juga Memiliki Konsekuensi Hukum
Selain aturan lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan dan sanksi terkait tindakan yang merusak kawasan hutan.
Pasal 50 memuat sejumlah larangan, termasuk tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan pembakaran hutan. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 78, dengan besaran sanksi yang perlu dibaca bersama perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa lokasi kebakaran dan perbuatan yang terbukti dapat memengaruhi dasar hukum yang digunakan. Pembakaran di kawasan hutan tidak otomatis identik dengan pembakaran lahan di luar kawasan hutan. Penyidik perlu memeriksa lokasi, status kawasan, penyebab kebakaran, bukti keterlibatan pelaku, dan unsur tindak pidana yang terpenuhi.
Karena itu, penyelidikan karhutla tidak cukup hanya menemukan titik api. Penegak hukum juga perlu mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan bagaimana kebakaran bermula dan siapa yang bertanggung jawab.
3. UU Perkebunan: Membuka Lahan dengan Cara Membakar Dilarang
Aturan lain yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal 56 ayat (1) melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 108.
Dalam naskah awal undang-undang tersebut, pelanggaran Pasal 56 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Penerapan ketentuan pidana ini juga perlu memperhatikan perubahan peraturan, termasuk penyesuaian yang berlaku sejak 2026.
Aturan tersebut penting karena pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan merupakan salah satu konteks yang perlu diperiksa ketika terjadi karhutla. Meski demikian, kebakaran yang terjadi di area perkebunan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemilik atau pengelola usaha melakukan pembakaran. Hubungan antara kegiatan usaha, perbuatan yang dilarang, dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan sesuai hukum.
4. Bukan Hanya Individu, Korporasi Juga Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Dalam perkara karhutla, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang berada di lokasi saat api menyala, tetapi juga apakah tindakan tersebut berkaitan dengan kegiatan atau kepentingan sebuah perusahaan.
Korporasi dapat menjadi subjek hukum pidana. Ketentuan umum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi terdapat dalam KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 45 dan pasal-pasal berikutnya mengatur korporasi sebagai subjek tindak pidana serta kondisi yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Dalam konteks karhutla, penyidik dapat memeriksa peran pengurus, pekerja, kebijakan perusahaan, kegiatan pembukaan lahan, serta apakah perbuatan dilakukan dalam lingkup usaha atau untuk kepentingan korporasi. Pertanggungjawaban tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kepemilikan lahan atau keberadaan titik api di sekitar konsesi.
Praktik penegakan hukum terhadap korporasi juga pernah terjadi. Dalam perkara PT Kalista Alam, Mahkamah Agung mencatat putusan pidana denda sebesar Rp3 miliar dalam perkara lingkungan hidup terkait pembakaran lahan. Perkara tersebut menjadi salah satu contoh bahwa perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum, bukan hanya orang yang secara langsung berada di lapangan.
5. Sanksinya Tidak Selalu Berhenti pada Pidana dan Denda
Konsekuensi hukum karhutla dapat mencakup lebih dari hukuman penjara atau pembayaran denda pidana. Dalam perkara tertentu, pelaku usaha juga dapat menghadapi gugatan perdata, tuntutan ganti rugi, kewajiban pemulihan lingkungan, atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemulihan lingkungan menjadi aspek penting karena kerusakan akibat kebakaran dapat meluas, mulai dari hilangnya vegetasi dan habitat satwa hingga rusaknya lahan gambut serta memburuknya kualitas udara.
Sebagai contoh, Jurnal Yudisial yang diterbitkan Komisi Yudisial membahas penerapan pidana tambahan dalam pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana lingkungan. Kajian tersebut mengulas bagaimana pemidanaan korporasi dapat berkaitan dengan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Namun, jenis dan besaran konsekuensi hukum tidak otomatis sama dalam setiap kasus. Hal itu bergantung pada dasar hukum, bukti, kerugian yang dapat dibuktikan, serta putusan atau keputusan dari lembaga yang berwenang.
6. Bagaimana Membuktikan Siapa yang Bertanggung Jawab atas Karhutla?
Menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran membutuhkan proses penyelidikan dan pembuktian. Beberapa hal yang dapat diperiksa antara lain:
- Lokasi kebakaran: apakah berada di kawasan hutan, lahan perkebunan, atau wilayah dengan status lainnya.
- Penyebab kebakaran: apakah terdapat bukti pembakaran yang disengaja, kelalaian, atau penyebab lain.
- Bukti keterlibatan: keterangan saksi, hasil pemeriksaan lapangan, bukti fisik, serta bukti lain yang sah.
- Hubungan dengan kegiatan usaha: apakah kebakaran berkaitan dengan aktivitas individu atau kegiatan korporasi.
- Dampak dan kerusakan: sejauh mana kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian yang relevan secara hukum.
Titik panas atau hotspot dari pemantauan satelit dapat membantu mengidentifikasi indikasi kebakaran. Akan tetapi, satu titik panas saja tidak cukup untuk menyimpulkan siapa pelakunya atau membuktikan bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja. Kesimpulan tersebut membutuhkan verifikasi dan bukti tambahan.
Penegakan Hukum Karhutla Perlu Menyasar Pelaku dan Kerusakan Lingkungan
Berbagai undang-undang telah menyediakan dasar hukum untuk menangani pembakaran hutan dan lahan. Larangan tersebut mencakup konteks perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, dan perkebunan, sementara ketentuan mengenai korporasi memungkinkan pemeriksaan terhadap tanggung jawab perusahaan apabila unsur hukumnya terpenuhi.
Tantangannya adalah memastikan penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, tidak berhenti pada pelaku lapangan jika ada pihak lain yang terbukti bertanggung jawab, serta memperhatikan pemulihan lingkungan yang rusak.
Bagi masyarakat, memahami aturan ini juga penting agar laporan mengenai kebakaran dapat ditindaklanjuti secara tepat. Informasi lokasi, waktu kejadian, dan dokumentasi yang diperoleh secara aman dapat membantu pihak berwenang melakukan pemeriksaan.
Karhutla bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan. Ketika pembakaran melanggar hukum, proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi bagian penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Sumber dan referensi
- Badan Pemeriksa Keuangan RI — UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Baca naskah undang-undang
- Badan Pemeriksa Keuangan RI — UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Baca naskah undang-undang
- Badan Pemeriksa Keuangan RI — UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Lihat status dan dokumen peraturan
- Badan Pemeriksa Keuangan RI — UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Lihat status peraturan
- Badan Pemeriksa Keuangan RI — UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Lihat status dan dokumen peraturan
- Mahkamah Agung RI — Kesiapan MA Menghadapi Kejahatan Pembakaran Hutan. Baca pembahasan dan contoh perkara
- Komisi Yudisial — Penerapan Pidana Tambahan dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Baca kajian
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan informasi umum, bukan nasihat hukum. Karena UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku sejak 2 Januari 2026, angka ancaman pidana dalam naskah awal undang-undang sektoral perlu diverifikasi kembali terhadap ketentuan penyesuaian yang berlaku sebelum artikel diterbitkan. Untuk perkara tertentu, penentuan pasal dan sanksi harus merujuk pada peraturan yang berlaku serta fakta kasusnya.










