SPILL Banten – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. Hasilnya, Kota Cilegon menempati posisi pertama sebagai daerah dengan UMK tertinggi, sedangkan Kabupaten Lebak berada di urutan terakhir.
Perbedaan nominal upah di delapan kabupaten dan kota tersebut cukup mencolok. Kota Cilegon memiliki UMK sebesar Rp5,46 juta per bulan, sementara Kabupaten Lebak ditetapkan sebesar Rp3,33 juta.
Keputusan yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada 24 Desember 2025 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK menjadi perhatian pekerja, buruh, pencari kerja, hingga pelaku usaha. Selain menentukan batas minimum upah, kebijakan ini juga memperlihatkan perbedaan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
Lantas, daerah mana saja yang memiliki UMK tertinggi di Banten tahun 2026 dan mengapa nominalnya berbeda?
Daftar UMK Banten 2026 dari Tertinggi hingga Terendah
Berdasarkan lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025, berikut urutan UMK delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten dari nominal tertinggi hingga terendah.
| Peringkat | Kabupaten/Kota | UMK 2026 | Kenaikan dari 2025 |
|---|---|---|---|
| 1 | Kota Cilegon | Rp5.469.922,59 | 6,67% |
| 2 | Kota Tangerang | Rp5.399.405,69 | 6,50% |
| 3 | Kota Tangerang Selatan | Rp5.247.870,00 | 5,50% |
| 4 | Kabupaten Tangerang | Rp5.210.377,00 | 6,31% |
| 5 | Kabupaten Serang | Rp5.178.521,19 | 6,61% |
| 6 | Kota Serang | Rp4.665.927,94 | 5,61% |
| 7 | Kabupaten Pandeglang | Rp3.360.078,06 | 4,79% |
| 8 | Kabupaten Lebak | Rp3.330.010,62 | 4,97% |
Sumber: Lampiran Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025.
Dari daftar tersebut terlihat bahwa lima daerah memiliki UMK di atas Rp5 juta, yaitu Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang.
Sementara itu, tiga daerah lainnya, yakni Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, memiliki UMK di bawah Rp5 juta.
Kota Cilegon Menjadi Daerah dengan UMK Tertinggi
Kota Cilegon menempati posisi teratas dengan UMK 2026 sebesar Rp5.469.922,59. Nilai tersebut meningkat 6,67 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp5.128.084,48.
Posisi Cilegon tidak terlepas dari karakteristik wilayahnya sebagai salah satu pusat industri penting di Provinsi Banten.
Kota ini dikenal memiliki aktivitas industri pengolahan, petrokimia, baja, energi, dan berbagai kegiatan pendukung kawasan industri. Keberadaan sektor-sektor tersebut menjadikan Cilegon memiliki karakteristik pasar tenaga kerja yang berbeda dibandingkan sejumlah daerah lainnya.
Namun, penting dipahami bahwa besarnya aktivitas industri bukan satu-satunya dasar penetapan UMK. Nilai yang berlaku merupakan hasil penyesuaian upah berdasarkan ketentuan pengupahan nasional dan proses rekomendasi serta penetapan pemerintah daerah.
Kota Tangerang dan Tangerang Selatan Menempati Posisi Kedua dan Ketiga
Kota Tangerang berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp5.399.405,69. Nominal ini mengalami kenaikan 6,50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Posisi berikutnya ditempati Kota Tangerang Selatan dengan UMK Rp5.247.870,00 atau meningkat 5,50 persen.
Kota Tangerang memiliki karakteristik ekonomi yang ditopang oleh aktivitas industri, perdagangan, jasa, transportasi, serta kawasan pergudangan dan logistik.
Sementara itu, Tangerang Selatan memiliki aktivitas ekonomi yang kuat pada sektor perdagangan, jasa, properti, pendidikan, dan kegiatan usaha lainnya.
Kedua daerah tersebut memiliki hubungan ekonomi yang erat dengan kawasan metropolitan Jabodetabek. Aktivitas ekonomi dan pasar tenaga kerja yang berkembang menjadi bagian dari konteks perbedaan tingkat upah di wilayah tersebut.
Meski demikian, peringkat UMK tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran untuk menyimpulkan bahwa kesejahteraan seluruh pekerja di suatu daerah lebih tinggi daripada daerah lainnya.
Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang Berada di Atas Rp5 Juta
Kabupaten Tangerang menempati posisi keempat dengan UMK Rp5.210.377,00. Dibandingkan tahun 2025, nilainya meningkat sebesar 6,31 persen.
Wilayah ini memiliki aktivitas industri dan manufaktur yang cukup besar, didukung oleh kawasan industri, perdagangan, pergudangan, dan berbagai kegiatan usaha.
Sementara itu, Kabupaten Serang berada di urutan kelima dengan UMK Rp5.178.521,19. Kenaikannya mencapai 6,61 persen dari tahun sebelumnya.
Kabupaten Serang memiliki kegiatan ekonomi yang beragam, termasuk industri pengolahan, manufaktur, perdagangan, pertanian, dan sektor lainnya.
Kedua wilayah ini menunjukkan bahwa daerah dengan basis industri dan aktivitas ekonomi yang berkembang memiliki dinamika ketenagakerjaan yang penting dalam pembahasan pengupahan.
Kota Serang Berada di Urutan Keenam
Kota Serang memiliki UMK 2026 sebesar Rp4.665.927,94. Nominal tersebut meningkat 5,61 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp4.418.261,13.
Sebagai ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang memiliki aktivitas pemerintahan, perdagangan, pendidikan, jasa, dan usaha lokal.
Karakteristik ekonomi tersebut berbeda dengan kawasan industri besar seperti Cilegon dan Kabupaten Tangerang.
Namun, posisi Kota Serang dalam daftar UMK tidak berarti aktivitas ekonominya tidak berkembang. Penetapan upah minimum tetap mengikuti variabel dan mekanisme pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan nasional.
Pandeglang dan Lebak Memiliki UMK Terendah di Banten
Dua daerah dengan UMK terendah di Provinsi Banten tahun 2026 adalah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Kabupaten Pandeglang menempati posisi ketujuh dengan UMK Rp3.360.078,06. Nilai tersebut naik 4,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kabupaten Lebak berada di posisi kedelapan dengan UMK Rp3.330.010,62 atau meningkat 4,97 persen dari UMK 2025.
Kedua wilayah ini memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda dibandingkan kawasan industri di wilayah Tangerang dan Cilegon.
Pandeglang memiliki aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan pertanian, perdagangan, pariwisata, dan jasa. Adapun Lebak memiliki basis ekonomi yang antara lain ditopang oleh pertanian, perkebunan, perdagangan, pertambangan, serta kegiatan ekonomi lokal.
Perbedaan struktur ekonomi, kondisi ketenagakerjaan, dan besaran upah pada tahun sebelumnya merupakan beberapa konteks yang perlu diperhatikan ketika membandingkan nilai UMK kedua daerah tersebut.
Meski nominalnya lebih rendah dibandingkan wilayah lain, kenaikan UMK tetap memberikan penyesuaian terhadap batas minimum upah pekerja di kedua kabupaten.
Mengapa UMK di Setiap Kabupaten/Kota Banten Berbeda?
Perbedaan UMK di Banten bukan ditentukan hanya oleh banyaknya pabrik, jumlah perusahaan, atau tingkat keramaian suatu daerah.
Penetapan upah minimum tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian upah minimum mempertimbangkan tiga variabel utama, yaitu:
1. Inflasi
Inflasi menggambarkan kenaikan harga barang dan jasa dalam periode tertentu.
Ketika harga kebutuhan masyarakat meningkat, daya beli pekerja dapat terpengaruh. Karena itu, inflasi menjadi salah satu variabel dalam formula penyesuaian upah minimum.
2. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi menggambarkan perkembangan kegiatan ekonomi suatu wilayah.
Kondisi ekonomi yang tumbuh menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian upah. Data pertumbuhan ekonomi digunakan sesuai ketentuan dan sumber statistik yang ditetapkan pemerintah.
3. Indeks Tertentu atau Alfa
Indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, nilai alfa berada dalam rentang 0,50 sampai 0,90.
Penentuannya dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan, perbandingan antara upah minimum dengan kebutuhan hidup layak, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Secara sederhana, formula penyesuaian upah minimum adalah:
Penyesuaian UM = {Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)} × UM tahun berjalan.
Artinya, perbedaan tingkat upah tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi saat ini, tetapi juga besaran upah yang berlaku pada tahun sebelumnya dan hasil perhitungan penyesuaian.
Penetapan UMK Juga Mempertimbangkan Rekomendasi Daerah
Selain formula nasional, proses penetapan UMK Banten 2026 juga melibatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan kota serta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Dalam dokumen Kepgub Nomor 703 Tahun 2025, tercantum surat rekomendasi dari bupati dan wali kota untuk masing-masing wilayah.
Pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten juga menjadi bagian dari proses penetapan tersebut.
Pada bagian pertimbangannya, keputusan gubernur menyebutkan pentingnya menjaga daya beli pekerja atau buruh untuk memenuhi penghidupan yang layak, menjaga kelangsungan usaha, mempertahankan stabilitas ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Dengan demikian, penetapan UMK merupakan proses yang mempertemukan kepentingan pekerja, perusahaan, dan kondisi ekonomi daerah.
Apakah UMK Berlaku untuk Semua Pekerja?
Ada hal penting yang perlu dipahami pekerja mengenai ketentuan UMK.
Berdasarkan ketentuan pengupahan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku, dengan pengecualian tertentu bagi usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pekerja perlu memahami perbedaan antara UMK, upah minimum sektoral, dan struktur serta skala upah di tempat kerja.
Kesimpulan: Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah
Penetapan UMK Banten 2026 memperlihatkan adanya perbedaan tingkat upah di delapan kabupaten dan kota.
Kota Cilegon berada di urutan pertama dengan UMK Rp5.469.922,59, disusul Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sementara itu, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak berada di posisi terbawah.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan formula penyesuaian upah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, kondisi ketenagakerjaan, serta proses rekomendasi dan penetapan pemerintah daerah.
Bagi pekerja, informasi ini penting untuk mengetahui batas minimum upah yang berlaku di wilayah masing-masing. Sementara bagi pencari kerja, daftar UMK dapat menjadi referensi awal untuk memahami ketentuan pengupahan di Provinsi Banten.
Perlu diingat, UMK merupakan batas minimum upah, bukan gambaran pasti besaran gaji seluruh pekerja atau ukuran tunggal kesejahteraan suatu daerah.
Sumber Referensi
- JDIH Pemerintah Provinsi Banten — Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan UMK Banten Tahun 2026.
https://jdih.bantenprov.go.id/frontpage/keputusan-gubernur/pool/keputusan-gubernur-banten-nomor-703-tahun-2025-tentang-penetapan-upah-minimum-kabupatenkota-di-provinsi-banten-tahun-2026 - PPID Pemerintah Provinsi Banten — Lampiran resmi besaran UMK kabupaten/kota tahun 2026.
https://ppid.bantenprov.go.id/storage/document/kepgub-banten-upah-minimum-kabupaten-dan-kota-tahun-2026-202512241557.pdf - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten — Pengumuman penetapan upah minimum Banten 2026.
https://disnakertrans.bantenprov.go.id/beritas/gubernur-banten-telah-menetapkan-upah-minimum-provinsi-banten-tahun-2026 - Kementerian Ketenagakerjaan — PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2802 - Pemerintah Provinsi Banten — Gubernur Andra Soni menetapkan UMP Banten 2026 dan menjelaskan kebijakan pengupahan.
https://bantenprov.go.id/index.php/berita/temui-buruh-gubernur-andra-soni-tetapkan-ump-banten-2026-naik-674-persen - ANTARA Banten — Rincian UMK kabupaten/kota di Banten tahun 2026.
https://banten.antaranews.com/berita/366262/ini-ump-banten-2026-rp310088140









