SPILL Banten – Indonesia tidak sedang kekurangan persoalan. Perempuan masih menghadapi kekerasan. Anak-anak masih menjadi korban. Masyarakat masih berhadapan dengan persoalan pelayanan publik, ketimpangan perlindungan, kebijakan yang dipersoalkan, serta berbagai persoalan sosial yang membutuhkan keberanian untuk dikaji dan dikawal.
Dalam situasi seperti itu, Indonesia membutuhkan organisasi kader perempuan yang tidak hanya pandai berbicara tentang perubahan, tetapi mampu memahami persoalan, membaca hukum, mengawal kebijakan, membela kepentingan masyarakat, dan melahirkan perempuan-perempuan yang berani memimpin sekaligus mengabdi.
Indonesia membutuhkan KOHATI.
Tetapi pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
KOHATI seperti apa yang dibutuhkan Indonesia?
Dan lebih jauh lagi:
Pemimpin seperti apa yang layak membawa amanah sebesar itu?
Sebab kalau Indonesia membutuhkan KOHATI yang kuat, maka KOHATI juga membutuhkan kepemimpinan yang kuat secara konstitusi, moral, intelektual, independensi, dan pengabdian.
Bukan sekadar pemimpin yang mampu memenangkan forum.
Indonesia Masih Menghadapi Persoalan yang Serius
Data tidak boleh menjadi hiasan dalam perdebatan tentang masa depan organisasi.
Ia harus menjadi alasan mengapa kader harus bergerak.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pada 2020 tercatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa angka tersebut tidak serta-merta menggambarkan seluruh kondisi nyata karena kapasitas pencatatan dan pendokumentasian selama pandemi mengalami penurunan. Bahkan 34 persen lembaga yang mengembalikan kuesioner menyatakan adanya peningkatan pengaduan selama pandemi.
Artinya, angka statistik harus dibaca dengan hati-hati.
Tetapi satu hal jelas: persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak hilang hanya karena sebagian kasus tidak tercatat.
Pada kelompok anak, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau SIMFONI PPA menunjukkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat meningkat dari 11.264 kasus pada 2020 menjadi 14.446 kasus pada 2021, 16.106 kasus pada 2022, 18.175 kasus pada 2023, dan mencapai 19.628 kasus pada 2024. Jumlah korban pada 2024 mencapai 21.648 anak. Kemen PPPA juga mencatat bahwa sekitar dua dari tiga korban anak yang tercatat selama periode tersebut adalah anak perempuan.
Kemudian CATAHU Komnas Perempuan mencatat 330.097 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan pada 2024, meningkat 14,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komnas Perempuan sekaligus mengingatkan bahwa perubahan metode pengumpulan data turut memengaruhi cakupan dan kemampuan dokumentasi.
Pada 2025, jumlah kasus KBGtP yang terhimpun kembali meningkat menjadi 376.529 kasus, atau naik 14,07 persen dibandingkan 2024. Komnas Perempuan menyebut persoalan tersebut berlangsung di berbagai ranah kehidupan, termasuk ranah personal, publik, dan relasi perempuan dengan negara.
Bahkan pada 2026, persoalan tersebut belum selesai.
Komnas Perempuan pada Juli 2026 menegaskan bahwa setelah 42 tahun Indonesia meratifikasi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, Indonesia masih menghadapi tingginya kekerasan terhadap perempuan dan persoalan kebijakan diskriminatif. Komnas Perempuan menilai kemajuan regulasi belum sepenuhnya menghadirkan perlindungan nyata bagi perempuan.
Pemerintah sendiri pada Mei 2026 membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Kalau persoalan ini sudah sampai pada kebutuhan menyusun strategi nasional baru, berarti pekerjaan perlindungan perempuan dan anak memang belum selesai.
Dan ketika pekerjaan belum selesai, Indonesia membutuhkan lebih banyak kader yang mau bekerja.
Bukan lebih banyak orang yang hanya ingin memiliki jabatan.
Ketika Kebijakan Perlu Diawasi, KOHATI Tidak Boleh Diam
Kebijakan publik menyentuh kehidupan manusia.
Ketika kebijakan tepat, ia dapat memberikan perlindungan.
Ketika kebijakan tidak berjalan sebagaimana mestinya, masyarakat dapat menanggung akibatnya.
Karena itu, masyarakat sipil membutuhkan organisasi yang mampu membaca kebijakan dengan pengetahuan, bukan sekadar emosi.
Ombudsman RI, misalnya, pada 2025 menerima sekitar 10 ribu laporan masyarakat. Dalam Ombudsprudensi 2025, Ombudsman memilih 29 praktik penanganan maladministrasi sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Ini memperlihatkan bahwa persoalan masyarakat tidak berhenti pada ruang diskusi.
Ada warga yang mengadu.
Ada pelayanan yang harus diawasi.
Ada kebijakan yang perlu dievaluasi.
Ada keputusan yang harus dipertanyakan.
Ada hak masyarakat yang harus dikawal.
Di sinilah KOHATI seharusnya menemukan ruang pengabdiannya.
KOHATI tidak perlu menjadi pemerintah.
KOHATI juga tidak harus menjadi oposisi terhadap pemerintah.
KOHATI harus menjadi organisasi kader yang mampu berdiri secara independen, membaca persoalan dengan ilmu, memberikan kritik dengan argumentasi, dan mengawal kebijakan dengan data.
Sebab kritik tanpa pengetahuan hanya akan menjadi kebisingan.
Sebaliknya, pengetahuan tanpa keberanian hanya akan menjadi arsip.
Indonesia membutuhkan keduanya.
Indonesia Membutuhkan Kader Perempuan yang Berani
Torismayanti pernah menyampaikan sebuah gagasan yang relevan dengan kebutuhan tersebut:
“KOHATI harus melahirkan kader perempuan yang berani memimpin dan mengabdi.”
Kalimat itu bukan sekadar slogan.
Ia mengandung dua kata yang seharusnya selalu berjalan bersama:
memimpin dan mengabdi.
Memimpin tanpa mengabdi berpotensi menjadikan jabatan sebagai tujuan.
Mengabdi tanpa keberanian memimpin dapat membuat banyak gagasan berhenti pada lingkaran kecil.
Karena itu, kader perempuan yang dibutuhkan Indonesia adalah mereka yang mampu memasuki ruang-ruang strategis: pendidikan, hukum, pemerintahan, masyarakat sipil, dunia profesional, kebijakan publik, ekonomi, teknologi, media, hingga ruang-ruang pengambilan keputusan.
Gagasan tersebut juga sejalan dengan semangat yang pernah dibawa Torismayanti ketika memimpin KOHATI Lebak pada 2018 melalui tema:
“KOHATI pelopor literasi, perempuan cerdas, generasi berkualitas.”
Hari ini tema itu terasa semakin relevan.
Sebab bagaimana mungkin KOHATI mengawal persoalan perempuan jika kadernya tidak memiliki literasi?
Bagaimana mungkin KOHATI mengkritisi kebijakan jika kadernya tidak membaca regulasi?
Bagaimana mungkin KOHATI berbicara tentang keadilan jika kadernya tidak memahami persoalan masyarakat?
Dan bagaimana mungkin KOHATI melahirkan pemimpin perempuan jika organisasi itu sendiri tidak serius menjaga kualitas pemimpinnya?
Karena Itu, Kualitas Pemimpin KOHATI Bukan Persoalan Kecil
Di sinilah persoalan kepemimpinan menjadi sangat penting.
Memilih pemimpin KOHATI bukan hanya menentukan siapa yang akan duduk di kursi ketua.
Yang dipilih adalah seseorang yang akan membawa nama organisasi, memengaruhi arah kaderisasi, menentukan prioritas gerakan, berkomunikasi dengan publik, berhadapan dengan pemerintah, berhadapan dengan masyarakat, dan menjadi salah satu wajah organisasi perempuan yang membawa nilai keislaman dan intelektualitas.
Karena itu, popularitas saja tidak cukup.
Kemampuan berbicara saja tidak cukup.
Banyaknya pendukung saja tidak cukup.
Jaringan saja tidak cukup.
Bahkan kemampuan memenangkan forum pun tidak cukup.
Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Apakah orang tersebut layak dipercaya memegang amanah KOHATI?
Pertanyaan itu harus dijawab dengan konstitusi, rekam jejak, perilaku, kapasitas, independensi, dan tujuan organisasi.
Bukan dengan kedekatan.
Bukan dengan tekanan.
Bukan dengan transaksi.
Dan bukan semata-mata karena ia dianggap “orang kita”.
Enam Tanda yang Harus Diwaspadai
Dalam menilai kandidat, ada enam pola perilaku yang patut menjadi perhatian serius.
Bukan untuk menjatuhkan seseorang.
Bukan untuk menyebarkan fitnah.
Bukan pula untuk menghakimi seseorang hanya berdasarkan kabar.
Tetapi sebagai alat untuk menguji apakah seorang kandidat benar-benar siap menerima amanah.
1. Toxic terhadap Konstitusi
Konstitusi organisasi bukan pajangan.
Ia menjadi batas sekaligus pedoman.
Karena itu, kandidat yang memandang aturan hanya sebagai sesuatu yang harus ditaati ketika menguntungkan dirinya patut dipertanyakan.
Jika aturan dianggap penting ketika menguntungkan kelompok sendiri tetapi dianggap menghambat ketika bertentangan dengan kepentingan pribadi, maka ada persoalan serius dalam cara memandang amanah.
Pemimpin tidak boleh berada di atas konstitusi.
Pemimpin justru harus menjadi salah satu orang pertama yang menunjukkan keteladanan dalam menaati konstitusi.
2. Moral Downfall
Tidak ada manusia yang sempurna.
Kesalahan masa lalu tidak otomatis membuat seseorang selamanya tidak layak.
Manusia dapat belajar.
Manusia dapat berubah.
Manusia dapat memperbaiki diri.
Tetapi kepemimpinan membutuhkan kejujuran dalam melihat rekam jejak.
Jika terdapat pola perilaku yang terus menunjukkan kemunduran moral, ketidaksesuaian antara ucapan dan tindakan, atau perilaku yang bertentangan dengan nilai yang dibawa organisasi, maka hal tersebut tidak boleh ditutup hanya karena kandidat tersebut memiliki kemampuan politik organisasi.
Kepandaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan integritas.
3. Kritik Dianggap Ancaman
Organisasi kader tidak boleh takut terhadap kritik.
Kritik adalah salah satu cara organisasi menguji dirinya sendiri.
Pemimpin yang sehat tidak harus menyukai semua kritik.
Tetapi ia harus mampu mendengarkannya.
Ketika kritik langsung dianggap sebagai permusuhan, pembangkangan, atau ancaman terhadap jabatan, organisasi berpotensi kehilangan ruang dialog.
Padahal kaderisasi membutuhkan perbedaan pendapat.
Intelektualitas tumbuh karena perdebatan.
Dan kepemimpinan matang justru terlihat ketika seseorang mampu menerima kritik tanpa kehilangan arah.
4. Boneka Kepentingan
Pemimpin harus memiliki independensi.
Ia boleh memiliki jaringan.
Ia boleh memiliki senior.
Ia boleh memiliki mentor.
Ia boleh mendapatkan dukungan.
Tetapi ketika kepentingan pihak tertentu mulai menentukan setiap keputusan yang seharusnya diambil demi organisasi, independensi kepemimpinan menjadi pertanyaan.
KOHATI tidak membutuhkan pemimpin yang hanya memindahkan kepentingan orang lain ke dalam ruang organisasi.
KOHATI membutuhkan pemimpin yang mampu mendengar banyak pihak, tetapi tetap mengambil keputusan berdasarkan konstitusi, tujuan organisasi, pertimbangan rasional, dan kepentingan kader.
5. Memelihara Konflik
Konflik dalam organisasi adalah sesuatu yang mungkin terjadi.
Tetapi konflik harus dikelola, bukan dipelihara.
Jika perbedaan terus-menerus dijadikan alat untuk membangun kubu, menciptakan musuh, mempertahankan loyalitas, atau memperpanjang pertarungan kekuasaan, organisasi akan kehilangan energi untuk bekerja.
Kader akhirnya sibuk bertanya:
“Siapa kelompok kita?”
“Siapa kelompok mereka?”
Padahal pertanyaan yang seharusnya lebih penting adalah:
“Apa yang bisa kita kerjakan untuk masyarakat?”
KOHATI tidak didirikan untuk mewariskan permusuhan antarkader.
KOHATI didirikan untuk kaderisasi dan pengabdian.
6. Ambisi Jabatan Mengalahkan Pengabdian
Ini mungkin pertanyaan paling sederhana sekaligus paling sulit:
Jika tidak mendapatkan jabatan, apakah ia tetap mau mengabdi?
Sebab orang yang benar-benar memiliki semangat pengabdian tidak berhenti bekerja hanya karena namanya tidak berada di struktur.
Jabatan seharusnya menjadi alat untuk memperbesar pengabdian.
Bukan pengabdian yang dijadikan alat untuk memperoleh jabatan.
Kalau seseorang hanya terlihat bersemangat ketika ada posisi yang bisa diraih, tetapi menghilang ketika tidak mendapatkan posisi, maka kader perlu membaca pola tersebut secara kritis.
Karena organisasi membutuhkan pelayan perjuangan.
Bukan pemburu kursi.
Jangan Tertipu oleh Kemampuan Memenangkan Forum
Seseorang bisa sangat pandai berdebat.
Bisa sangat pandai berkomunikasi.
Bisa memiliki jaringan luas.
Bisa memiliki banyak pendukung.
Bisa sangat meyakinkan ketika menyampaikan visi.
Semua itu penting.
Tetapi kepemimpinan tidak berhenti pada kemampuan memenangkan forum.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Bagaimana ia memperlakukan aturan ketika tidak ada yang mengawasi?
Bagaimana ia memperlakukan orang yang berbeda pendapat?
Bagaimana ia bersikap ketika kepentingannya bertentangan dengan kepentingan organisasi?
Bagaimana ia menghadapi kekalahan?
Bagaimana ia memperlakukan orang yang tidak lagi memiliki posisi?
Dan yang paling penting:
Apakah ia tetap mengabdi ketika tidak memiliki jabatan?
Di situlah karakter sering kali terlihat.
Amanah Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kepentingan
Dalam tradisi Islam, amanah bukan sekadar kepercayaan administratif.
Amanah memiliki dimensi moral dan spiritual.
Karena itu, memilih seorang pemimpin seharusnya tidak dilakukan dengan pikiran:
“Yang penting menang.”
Tetapi:
“Siapa yang paling dapat dipercaya untuk membawa amanah ini?”
Dua kalimat tersebut terlihat sederhana.
Tetapi dampaknya berbeda.
Kalimat pertama berorientasi pada kemenangan.
Kalimat kedua berorientasi pada pertanggungjawaban.
Bagi kader Muslim, pertanggungjawaban tidak berhenti di hadapan forum.
Ada kesadaran bahwa setiap amanah pada akhirnya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Karena itu, sebelum menentukan pilihan, ada baiknya setiap kader bertanya kepada dirinya sendiri:
Apakah saya memilih karena yakin pada integritasnya?
Atau karena dia orang dekat saya?
Apakah saya memilih karena rekam jejaknya?
Atau karena ada kepentingan kelompok?
Apakah saya memilih karena kemampuannya mengabdi?
Atau karena saya ingin berada di sisi pemenang?
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu jauh lebih penting daripada sekadar menghitung siapa yang paling banyak mendapatkan dukungan.
Jangan Mengubah Pemilihan Menjadi Pembenaran
Ada satu bahaya lain yang sering muncul setelah seseorang terpilih.
Ketika kandidat sudah menang, pendukungnya kemudian merasa harus membela apa pun yang dilakukan.
Di sinilah organisasi bisa kehilangan kontrol.
Kesalahan mulai dianggap wajar.
Pelanggaran mulai dicari pembenarannya.
Kritik mulai dianggap serangan.
Konstitusi mulai dinegosiasikan.
Dan akhirnya loyalitas kepada individu mengalahkan loyalitas kepada organisasi.
Ini tidak sehat.
Pemimpin yang baik tetap harus dikritik.
Pemimpin yang patuh konstitusi tetap harus diawasi.
Pemimpin yang memiliki integritas tetap harus dievaluasi.
Sebab pengawasan bukan bentuk permusuhan.
Pengawasan adalah bagian dari menjaga amanah.
Indonesia Tidak Membutuhkan KOHATI yang Sibuk dengan Dirinya Sendiri
Lihat kembali persoalan di luar organisasi.
Perempuan masih menghadapi kekerasan dalam jumlah besar.
Anak-anak masih menjadi korban.
Kebijakan perlindungan masih terus diperbaiki.
Mekanisme pelayanan publik masih membutuhkan pengawasan.
Pada 2026 saja, pemerintah masih membentuk tim untuk menyusun Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pada tahun yang sama, Komnas Perempuan masih menyoroti kekerasan dan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan.
Artinya, ruang pengabdian masih terbuka sangat lebar.
KOHATI bisa hadir di sana.
KOHATI bisa menjadi ruang lahirnya perempuan yang memahami hukum.
KOHATI bisa melahirkan peneliti.
KOHATI bisa melahirkan advokat masyarakat.
KOHATI bisa melahirkan legislator.
KOHATI bisa melahirkan birokrat yang berintegritas.
KOHATI bisa melahirkan akademisi.
KOHATI bisa melahirkan jurnalis.
KOHATI bisa melahirkan pemimpin masyarakat.
KOHATI bisa melahirkan perempuan yang ketika melihat persoalan tidak hanya bertanya:
“Siapa yang salah?”
Tetapi juga:
“Apa yang bisa kita lakukan?”
Karena Kader yang Berani Memimpin Harus Berani Memilih
Torismayanti mengatakan bahwa KOHATI harus melahirkan kader perempuan yang berani memimpin dan mengabdi.
Tetapi keberanian itu tidak boleh berhenti ketika seseorang mencalonkan diri.
Ada keberanian lain yang jauh lebih penting:
berani memilih berdasarkan prinsip.
Berani mengatakan tidak kepada kandidat yang tidak memenuhi standar.
Berani tidak memilih hanya karena hubungan pertemanan.
Berani menolak tekanan kelompok.
Berani mempertanyakan rekam jejak.
Berani meminta penjelasan.
Berani membaca konstitusi.
Berani menggunakan akal sehat.
Dan berani mempertanggungjawabkan pilihan.
Karena pemimpin tidak lahir sendirian.
Pemimpin lahir dari keputusan orang-orang yang memberikan amanah kepadanya.
Maka kualitas pemimpin juga menjadi cermin kualitas keberanian para pemilihnya.
Jika Salah Memilih, Jangan Menunggu Sampai Terlambat
Kesalahan dalam memilih pemimpin tidak selalu langsung terlihat.
Kerusakan organisasi bisa dimulai dari sesuatu yang tampak kecil.
Satu aturan dilanggar.
Kemudian dibiarkan.
Satu kritik dibungkam.
Kemudian dianggap biasa.
Satu kepentingan masuk.
Kemudian diberi ruang.
Satu konflik dipelihara.
Kemudian menjadi budaya.
Satu ambisi jabatan dibiarkan.
Kemudian pengabdian kehilangan makna.
Pada akhirnya, persoalannya bukan lagi satu orang.
Ia bisa berubah menjadi budaya organisasi.
Sebaliknya, pemimpin yang berintegritas juga dapat menciptakan kondisi yang sehat bagi kaderisasi.
Konstitusi dihormati.
Kritik diberi ruang.
Perbedaan dikelola.
Kepentingan organisasi dijaga.
Kader dikembangkan.
Pengabdian diperluas.
Dan organisasi dapat kembali melihat masyarakat sebagai alasan utama mengapa ia ada.
Jangan Sampai Indonesia Membutuhkan KOHATI, Tetapi KOHATI Kehilangan Arah
Indonesia membutuhkan KOHATI.
Tetapi kebutuhan itu bukan karena Indonesia membutuhkan organisasi yang sekadar ramai.
Indonesia membutuhkan KOHATI karena negeri ini membutuhkan lebih banyak perempuan yang cerdas, berani, independen, berintegritas, memahami hukum, mampu mengawal kebijakan, dan mau mengabdi.
KOHATI memiliki kesempatan untuk mengambil bagian dalam pekerjaan besar itu.
Tetapi kesempatan tersebut hanya akan menjadi nyata apabila organisasi mampu menjaga kualitas kader dan kepemimpinannya.
Karena itu, enam hal tadi tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil:
Toxic terhadap konstitusi.
Moral downfall.
Kritik dianggap ancaman.
Boneka kepentingan.
Memelihara konflik.
Ambisi jabatan mengalahkan pengabdian.
Bukan karena keenamnya otomatis menjadi vonis terhadap seseorang.
Tetapi karena keenam pola tersebut, apabila terbukti dalam perilaku dan rekam jejak seorang kandidat, layak menjadi pertimbangan serius sebelum amanah diberikan.
Amanah Tidak Boleh Salah Alamat
KOHATI tidak membutuhkan manusia yang sempurna.
KOHATI membutuhkan manusia yang mau terus memperbaiki diri.
Tetapi antara memaafkan seseorang dan mempercayakan kepemimpinan kepadanya adalah dua persoalan yang berbeda.
Seseorang bisa dimaafkan atas kesalahannya.
Seseorang bisa diberi kesempatan untuk berubah.
Tetapi ketika organisasi hendak memberikan amanah kepemimpinan, pertanyaan tentang kelayakan, integritas, rekam jejak, kapasitas, dan kepatuhan terhadap konstitusi tetap harus dijawab.
Sebab kursi kepemimpinan bukan tempat untuk menguji apakah seseorang bisa berubah.
Kursi kepemimpinan adalah tempat untuk menjalankan amanah setelah kelayakan itu dipertimbangkan.
Dan pada akhirnya, pertanyaannya kembali kepada seluruh kader:
Ketika Indonesia masih membutuhkan KOHATI, kepada siapa kita akan menitipkan KOHATI?
Kepada orang yang hanya ingin memimpin?
Atau kepada orang yang benar-benar siap mengabdi?
Kepada orang yang melihat konstitusi sebagai batas?
Atau kepada orang yang menganggap konstitusi sebagai hambatan?
Kepada orang yang membuka ruang kritik?
Atau kepada orang yang takut kehilangan pengaruh ketika dikritik?
Kepada orang yang berdiri sendiri demi kepentingan organisasi?
Atau kepada orang yang mudah digerakkan oleh kepentingan di belakangnya?
Dan kepada orang yang tetap mengabdi meski tidak mendapatkan jabatan?
Atau kepada orang yang menjadikan jabatan sebagai tujuan utama?
Indonesia masih membutuhkan KOHATI.
Perempuan masih membutuhkan pembelaan.
Anak-anak masih membutuhkan perlindungan.
Masyarakat masih membutuhkan kebijakan yang berpihak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Maka KOHATI harus memastikan bahwa amanah kepemimpinannya jatuh kepada orang yang mampu menjaga tujuan organisasi, menghormati konstitusi, menerima kritik, menjaga independensi, mengelola konflik, dan menempatkan pengabdian di atas ambisi jabatan.
Jangan sampai Indonesia membutuhkan KOHATI, tetapi KOHATI justru kehilangan keberanian untuk memilih pemimpin yang layak dipercaya.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya siapa yang menjadi ketua.
Yang dipertaruhkan adalah ke mana KOHATI akan dibawa, apa yang akan diperjuangkan, siapa yang akan dilayani, dan seberapa besar amanah itu benar-benar diwujudkan menjadi pengabdian kepada Indonesia.
Catatan : Data 2020–2026 dari Komnas Perempuan, KemenPPPA/SIMFONI PPA, Ombudsman RI, dan JDIH KemenPPPA, sehingga angka dan perkembangan kebijakannya tidak berdiri di atas opini.










