Beranda / Tokoh / Jika Hukum Tak Lagi Cukup Melindungi, Haruskah KOHATI Diam?

Jika Hukum Tak Lagi Cukup Melindungi, Haruskah KOHATI Diam?

hukum_orasi

SPILL Banten – Setelah berbicara tentang kebangkitan, pengabdian, keberanian mengawal kebijakan, hingga pentingnya menguasai hukum, ada satu pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari KOHATI:

Undang-undang apa yang sebenarnya harus dibaca, dikaji, dikritisi, dan bila diperlukan didorong untuk diperbaiki oleh KOHATI?

Pertanyaan ini penting karena perjuangan perempuan tidak hanya berlangsung di jalan, ruang diskusi, kampus, atau forum organisasi.

Perjuangan juga berlangsung di dalam teks hukum.

Di dalam undang-undang ada hak yang dijamin. Ada kewajiban negara. Ada mekanisme perlindungan. Ada sanksi. Ada ruang partisipasi masyarakat. Tetapi di dalam hukum juga selalu terbuka pertanyaan yang lebih besar:

Apakah aturan tersebut masih cukup menjawab persoalan masyarakat hari ini?

Pertanyaan inilah yang perlu mulai menjadi budaya berpikir KOHATI.

Gagasan tersebut sebenarnya sejalan dengan pandangan Torismayanti yang sejak awal serial ini menekankan bahwa KOHATI harus melahirkan kader perempuan yang berani memimpin dan mengabdi.

Kalimat itu tidak cukup dimaknai sebagai keberanian menduduki posisi kepemimpinan.

Memimpin juga berarti berani memahami hukum.

Berani membaca pasal.

Berani menemukan celah perlindungan.

Berani menunjukkan ketika implementasi sebuah aturan tidak berjalan.

Dan, ketika bukti serta kajian menunjukkan adanya kebutuhan perubahan, berani mendorong perbaikan.

Sebab kader perempuan yang hanya mengetahui bahwa sebuah undang-undang itu ada, belum tentu memahami bagaimana undang-undang tersebut bekerja dalam kehidupan masyarakat.

Di sinilah KOHATI membutuhkan satu tahap perjuangan berikutnya:

dari mengetahui hukum menjadi mampu menggunakan pengetahuan hukum untuk mengawal kepentingan masyarakat.

Hukum Bukan Sekadar Teks

Indonesia sebenarnya telah memiliki cukup banyak perangkat hukum untuk melindungi perempuan, anak, korban kekerasan, dan kelompok rentan.

Ada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ada UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ada UU Perlindungan Anak yang telah mengalami perubahan.

Ada UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan sejak 20 Mei 2026, Indonesia memiliki UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang menggantikan rezim UU 13/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 31/2014.

Artinya, persoalannya bukan sekadar apakah Indonesia memiliki aturan atau tidak.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah aturan tersebut dipahami masyarakat?

Apakah korban mendapatkan haknya?

Apakah aparat menjalankan kewajibannya?

Apakah mekanisme perlindungan benar-benar dapat diakses?

Apakah aturan masih relevan dengan perkembangan persoalan sosial dan teknologi?

Dan jika ditemukan kekurangan, siapa yang mau mengkajinya dan mendorong perbaikannya?

Di sinilah KOHATI seharusnya hadir.

Pasal 10 UU PKDRT: Ketika Hak Korban Harus Benar-Benar Dirasakan

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bukan sekadar mengatur larangan melakukan kekerasan.

Undang-undang ini juga memuat hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan, pemulihan, hingga ketentuan pidana.

Salah satu pasal yang penting dipelajari KOHATI adalah Pasal 10.

Pasal ini mengatur hak korban, antara lain mendapatkan perlindungan, pelayanan kesehatan, penanganan khusus terkait kerahasiaan, pendampingan pekerja sosial dan bantuan hukum, serta pelayanan bimbingan rohani.

Kemudian Pasal 11 menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam upaya pencegahan KDRT.

Bagi KOHATI, pertanyaannya tidak berhenti pada bunyi pasal.

Pertanyaan berikutnya justru lebih penting:

Apakah perempuan korban KDRT benar-benar mengetahui hak tersebut?

Apakah mereka tahu harus meminta perlindungan kepada siapa?

Apakah bantuan hukum mudah diakses?

Apakah layanan kesehatan, psikologis dan sosial tersedia?

Apakah kerahasiaan korban benar-benar terjaga?

Apakah pemerintah daerah mempunyai sistem layanan yang berjalan?

Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan masih sangat besar. CATAHU 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terhimpun dari berbagai sumber, dengan ranah personal mencapai 337.961 kasus atau 89,76 persen. Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa angka tercatat belum sepenuhnya menggambarkan kenyataan karena masih terdapat persoalan pelaporan dan fenomena gunung es.

Maka Pasal 10 tidak boleh hanya menjadi materi diskusi kader.

Ia harus menjadi pertanyaan publik:

Seberapa jauh hak korban benar-benar hadir dalam kehidupan korban?

UU TPKS: KOHATI Harus Membaca Pasal 66 sampai 70

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia.

Undang-undang ini mengatur pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan korban, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, serta keterlibatan masyarakat. Dalam pertimbangan pembentukannya juga dinyatakan bahwa aturan sebelumnya belum optimal dalam pencegahan, perlindungan, akses keadilan, pemulihan, serta hukum acara kekerasan seksual.

Bagi KOHATI, salah satu bagian yang harus menjadi bacaan serius adalah Pasal 66 sampai Pasal 70, yang mengatur pemenuhan hak korban.

Buat kamu  Ketika Pemimpin Menjadi Wajah KOHATI, Masihkah Rekam Jejak Boleh Diabaikan?

Mahkamah Konstitusi pada Februari 2026 juga menegaskan bahwa pengaturan mengenai pemenuhan hak korban dalam UU TPKS telah terangkum dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 70.

Ini berarti KOHATI perlu menguasai bukan hanya definisi kekerasan seksual.

KOHATI perlu memahami:

  • apa saja hak korban;
  • bagaimana korban memperoleh penanganan;
  • bagaimana perlindungan diberikan;
  • bagaimana pemulihan dilakukan;
  • siapa yang bertanggung jawab;
  • bagaimana pemerintah daerah menjalankan kewajibannya;
  • dan bagaimana masyarakat dapat ikut terlibat.

Apalagi pemerintah telah menerbitkan PP No. 30 Tahun 2025 mengenai pencegahan TPKS serta penanganan, pelindungan dan pemulihan korban. PP tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menyelenggarakan pencegahan TPKS secara cepat, terpadu dan terintegrasi.

Artinya, KOHATI tidak cukup hanya bertanya:

“Apakah UU TPKS sudah ada?”

Pertanyaan yang jauh lebih kritis adalah:

“Apakah UU TPKS dan aturan pelaksananya sudah bekerja sebagaimana mestinya di daerah?”

Perlindungan Anak: Pasal 59A dan Tanggung Jawab yang Tidak Boleh Hilang

Perjuangan KOHATI tidak mungkin dipisahkan dari persoalan anak.

UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 memperkuat sejumlah ketentuan perlindungan anak. Salah satu pasal penting adalah Pasal 59A.

Pasal tersebut mengatur perlindungan khusus bagi anak melalui penanganan cepat, termasuk pengobatan dan rehabilitasi fisik, psikis dan sosial; pendampingan psikososial; bantuan sosial bagi anak dari keluarga tidak mampu; serta perlindungan dan pendampingan dalam setiap proses peradilan.

Pasal ini menjadi penting ketika kita berbicara mengenai korban kekerasan terhadap anak.

Sebab anak tidak cukup hanya diselamatkan dari tempat kejadian.

Anak juga membutuhkan pemulihan.

Membutuhkan pendampingan.

Membutuhkan perlindungan ketika berhadapan dengan sistem hukum.

Dan membutuhkan jaminan agar peristiwa yang dialaminya tidak terus menghancurkan masa depannya.

Data Kementerian PPPA memperlihatkan bahwa pada 2024 tercatat 19.628 kasus kekerasan terhadap anak dengan 21.648 korban dalam Simfoni PPA. Dari jumlah korban tersebut, 15.242 merupakan anak perempuan.

Angka tersebut tidak boleh hanya menjadi statistik.

Bagi KOHATI, angka harus berubah menjadi pertanyaan kebijakan:

Apa yang dilakukan pemerintah daerah?

Bagaimana sekolah merespons?

Bagaimana lembaga pendidikan mencegah kekerasan?

Bagaimana layanan korban bekerja?

Apakah anggaran perlindungan anak benar-benar cukup dan tepat sasaran?

Inilah bentuk advokasi yang lebih jauh daripada sekadar menyatakan keprihatinan.

Perdagangan Orang: Pasal 48 dan Hak yang Harus Ditagih

Indonesia juga memiliki UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-undang ini mengatur tindak pidana perdagangan orang, perlindungan korban, serta peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan korban.

Salah satu bagian penting adalah Pasal 48 sampai Pasal 50, terutama mengenai restitusi.

Pasal 48 menegaskan hak korban atau ahli waris untuk memperoleh restitusi, termasuk terkait kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta kerugian lain akibat perdagangan orang.

Di sinilah KOHATI perlu belajar membedakan antara:

hak yang tertulis

dan

hak yang benar-benar diterima korban.

Kalau restitusi secara hukum merupakan hak korban, maka KOHATI dapat ikut mengawal pertanyaan:

Apakah korban mengetahui hak tersebut?

Apakah aparat memberi informasi?

Apakah bukti kerugian dikumpulkan sejak awal?

Apakah proses pengajuan restitusi berjalan?

Apakah putusan pengadilan benar-benar menghasilkan pemulihan?

Kajian tahun 2025 mengenai restitusi korban TPPO juga menyoroti persoalan efektivitas penerapan, antara lain koordinasi antarpenegak hukum dan pemahaman mengenai pembuktian kerugian korban.

Di sinilah advokasi berbasis hukum menjadi penting.

Bukan hanya mengatakan korban harus dilindungi.

Tetapi memahami bagaimana perlindungan itu seharusnya diberikan dan di mana titik lemahnya.

Bahkan Undang-Undang Bisa Diganti

Ada pelajaran penting dari perkembangan hukum terbaru.

UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang kemudian diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 kini sudah tidak berlaku.

Pada 20 Mei 2026, pemerintah dan DPR memiliki UU No. 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Dalam abstrak resminya disebutkan bahwa aturan sebelumnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli. UU baru tersebut memperluas pengaturan mengenai hak dan perlindungan, restitusi dan kompensasi, Dana Abadi Korban, kewenangan LPSK, kerja sama, serta peran pemerintah dan masyarakat.

Pelajaran dari sini sederhana:

Hukum bukan sesuatu yang tidak boleh disentuh.

Hukum dapat dievaluasi.

Hukum dapat dikritisi.

Hukum dapat diperbaiki.

Bahkan sebuah undang-undang dapat diganti ketika dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat.

Karena itu, ketika KOHATI menemukan persoalan dalam sebuah aturan, responsnya tidak boleh langsung berupa kesimpulan bahwa undang-undang tersebut buruk atau harus dihapus.

Yang diperlukan adalah:

baca, teliti, kaji, bandingkan, uji dampak, kumpulkan data, lalu dorong perubahan berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan Semua Masalah Disebut Masalah Undang-Undang

Ini juga penting.

Tidak semua persoalan masyarakat berarti undang-undangnya salah.

Kadang masalahnya berada pada implementasi.

Kadang persoalannya ada pada aturan pelaksana.

Kadang koordinasi antarinstansi tidak berjalan.

Kadang masyarakat tidak mengetahui haknya.

Kadang anggaran dan layanan tidak memadai.

Kadang aparat tidak mempunyai perspektif yang cukup.

Kadang data antarinstansi tidak terintegrasi.

Dan kadang memang terdapat norma yang perlu ditinjau kembali.

Buat kamu  Indonesia Butuh KOHATI, Jangan Sampai Termakan Tipu Daya dalam Memilih Pemimpin

Karena itu KOHATI harus belajar membedakan:

cacat norma,

kekosongan hukum,

tumpang tindih aturan,

kelemahan aturan pelaksana,

dan kegagalan implementasi.

Inilah yang membedakan organisasi yang sekadar bersuara dengan organisasi yang mampu menghasilkan kajian kebijakan.

Dari Torismayanti, Kembali ke Gagasan Kader Perempuan yang Berani

Torismayanti pernah membawa gagasan ketika memimpin KOHATI Lebak pada 2018 dengan tema:

“KOHATI pelopor literasi, perempuan cerdas, generasi berkualitas.”

Jika gagasan itu ditarik ke konteks KOHATI hari ini, literasi tidak boleh berhenti pada kemampuan membaca buku atau mengikuti perkembangan informasi.

Ada satu bentuk literasi yang semakin penting:

literasi hukum dan kebijakan.

Perempuan harus tahu aturan yang melindungi dirinya.

Kader KOHATI harus tahu aturan yang mengatur masyarakat.

Dan organisasi harus mampu menerjemahkan persoalan lapangan menjadi bahasa kebijakan.

Inilah hubungan antara perempuan cerdas dan generasi berkualitas.

Sebab kecerdasan organisasi bukan hanya terlihat dari banyaknya forum yang diselenggarakan.

Kecerdasan organisasi juga terlihat dari kemampuannya menemukan masalah, membaca regulasi, menyusun kajian dan mengawal perubahan.

Karena itu, pemikiran Torismayanti tentang keberanian kader perempuan untuk memimpin dan mengabdi menemukan ruang baru:

berani memimpin berarti berani memahami aturan yang menentukan kehidupan masyarakat.

KOHATI Tidak Harus Menjadi Pembuat Undang-Undang

KOHATI tentu bukan lembaga pembentuk undang-undang.

KOHATI bukan pemerintah.

KOHATI bukan lembaga penegak hukum.

Tetapi KOHATI dapat menjadi organisasi masyarakat sipil yang ikut memberikan masukan, kajian, kritik dan pengawasan.

Justru karena bukan bagian dari pemerintah, KOHATI mempunyai ruang untuk menjaga sikap kritisnya.

Ketika kebijakan benar, KOHATI dapat mendukung.

Ketika implementasi belum berjalan, KOHATI dapat mengingatkan.

Ketika masyarakat mengalami kesulitan, KOHATI dapat menyuarakan.

Ketika ada persoalan yang membutuhkan kajian, KOHATI dapat meneliti.

Dan ketika terdapat kebutuhan perubahan hukum yang didukung data serta argumentasi yang kuat, KOHATI dapat mendorongnya melalui ruang partisipasi yang tersedia.

Dengan demikian, KOHATI tidak perlu menjadi “lawan pemerintah”.

Tetapi juga tidak boleh berubah menjadi sekadar “pendukung pemerintah”.

Posisi yang dibutuhkan adalah mitra kritis masyarakat dan pemerintah.

Dari Pasal Menjadi Gerakan

Maka Episode 09 ini sebenarnya bukan ajakan kepada KOHATI untuk menghafal ratusan pasal.

Justru sebaliknya.

KOHATI perlu membangun tradisi:

satu persoalan → satu regulasi → satu kajian → satu rekomendasi → satu pengawalan.

Misalnya:

Satu cabang KOHATI memilih isu kekerasan terhadap perempuan.

Mereka membaca UU PKDRT.

Mereka memetakan layanan korban di daerah.

Mereka mengumpulkan data.

Mereka berdialog dengan pemerintah daerah, kepolisian, tenaga kesehatan, pendamping korban dan akademisi.

Mereka menemukan persoalan.

Kemudian mereka membuat rekomendasi.

Setelah itu mereka mengawal.

Enam bulan kemudian mereka mengevaluasi.

Begitu seterusnya.

Inilah yang dimaksud dengan advokasi kebijakan yang bekerja.

Bukan hanya ramai ketika kasus sedang viral.

Tetapi hadir sebelum masalah menjadi viral.

Kalau Dibiarkan, Apa yang Akan Tersisa?

Kekhawatiran terbesar bukan ketika KOHATI belum menguasai seluruh undang-undang.

Tidak ada organisasi yang langsung mampu memahami semuanya.

Kekhawatiran yang lebih besar adalah ketika persoalan hukum sudah terlihat, data sudah tersedia, korban sudah bersuara, tetapi organisasi memilih tidak belajar dan tidak melakukan apa-apa.

Di situlah sejarah akan mulai bertanya.

Bukan:

“Mengapa KOHATI tidak memperbaiki semua undang-undang?”

Tetapi:

“Ketika KOHATI mengetahui ada persoalan yang berdampak kepada perempuan, anak dan masyarakat, apa yang dilakukan KOHATI?”

Pertanyaan itu jauh lebih berat.

Sebab sejarah organisasi bukan hanya ditulis oleh kongres, pergantian kepemimpinan atau banyaknya kegiatan.

Sejarah juga ditulis oleh keberanian sebuah generasi untuk menghadapi persoalan zamannya.

Torismayanti pernah menekankan pentingnya kader perempuan yang berani memimpin dan mengabdi.

Kini gagasan itu dapat diteruskan ke medan yang lebih konkret:

berani membaca hukum, berani mengkritisi kebijakan, berani mengawal hak korban, dan berani mendorong perubahan ketika memang dibutuhkan.

Bukan perubahan karena emosi.

Bukan perubahan karena tekanan sesaat.

Tetapi perubahan yang lahir dari data, kajian, argumentasi hukum dan pengalaman masyarakat.


Jangan Sampai KOHATI Hanya Menjadi Penonton

KOHATI tidak harus menjadi pembuat undang-undang untuk ikut memperbaiki hukum.

KOHATI harus menjadi organisasi yang mampu membaca hukum, memahami persoalan masyarakat, menguji dampaknya, menyampaikan kritik berbasis data, dan mendorong perubahan ketika aturan atau pelaksanaannya tidak lagi cukup menjawab kebutuhan masyarakat.

Karena itu, mulai hari ini, KOHATI perlu mempunyai daftar sendiri:

Undang-undang apa yang harus dipelajari?

Pasal apa yang harus dikawal?

Kebijakan apa yang harus dievaluasi?

Hak siapa yang belum terpenuhi?

Data apa yang belum tersedia?

Dan aturan mana yang berdasarkan kajian memang perlu diperbaiki?

Dari sana, KOHATI bisa membangun satu tradisi baru:

BACA → PAHAMI → UJI → KAJI → KRITISI → DIALOG → KAWAL → EVALUASI

Inilah bentuk pengabdian yang tidak selalu terlihat di panggung.

Tidak selalu menghasilkan tepuk tangan.

Tetapi bisa menghasilkan perubahan.

Dan mungkin, suatu hari nanti, ketika generasi KOHATI berikutnya membaca kembali perjalanan organisasi ini, mereka tidak hanya menemukan catatan tentang siapa yang pernah memimpin.

Mereka juga menemukan catatan tentang pasal-pasal yang pernah diperjuangkan, kebijakan yang pernah dikawal, hak masyarakat yang pernah dibela, dan perubahan yang pernah didorong.

Sebab pada akhirnya, KOHATI bukan hanya harus meninggalkan nama dalam sejarah.

KOHATI harus meninggalkan jejak perubahan.

Dan jika suatu hari perempuan dan anak bertanya mengapa sebuah persoalan hukum yang sudah lama diketahui tidak pernah diperjuangkan untuk diperbaiki, maka generasi KOHATI hari ini harus mempunyai jawaban.

Bukan sekadar jawaban dalam kata-kata.

Tetapi jawaban dalam kerja.

Karena hukum yang baik tidak cukup hanya tertulis di atas kertas. Ia harus terasa dalam kehidupan manusia.

Dan di titik itulah, gagasan Torismayanti tentang kader perempuan yang berani memimpin dan mengabdi menemukan maknanya yang lebih luas:

memimpin bukan hanya berdiri di depan.
Memimpin juga berani membaca hukum, membela kepentingan masyarakat, dan memastikan keadilan tidak berhenti sebagai kalimat dalam sebuah pasal.

Tag:
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted